Legalitas & Izin Resmi Lembaga
DOMYADHU beroperasi sesuai dengan regulasi perundang-undangan RI, berizin resmi Kementerian Agama (KMA RI No. 1211 Th 2024), serta diaudit secara berkala untuk menjamin transparansi dana umat.
KMA No. 1211 Tahun 2024
Izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Badan Hukum
Berbadan hukum Yayasan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Struktur Pengawas
Diawasi oleh Dewan Syariah dan Dewan Pengawas yang kompeten.
Izin Operasional
Memiliki izin dan terdaftar pada BAZNAS serta instansi terkait.
KMA No. 1211 Tahun 2024
Badan Hukum
Struktur Pengawas & Tata Kelola
• Ir. H. Muhammad Hasan
• Dr. Ahmad Zaky, M.A. (Ketua)
• H. Taufik Rahman, M.E.
• Prof. Dr. KH. Ali Mustafa, M.A. (Ketua)
• Dr. H. Nurul Huda, M.Ag.
Perizinan & Izin Operasional
- check_circle Terdaftar sebagai LAZ Nasional di BAZNAS RI No. Register: LAZNAS/2024/0123
- check_circle Terdaftar di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf - Kemenag RI
- check_circle Memenuhi standar tata kelola dan pelaporan sesuai regulasi
Audit & Kepercayaan
DOMYADHU diaudit setiap tahun oleh auditor independen dan laporan keuangannya dipublikasikan secara transparan.
Komitmen Kami
Menjaga amanah umat dengan tata kelola yang baik, patuh regulasi, dan selalu diawasi oleh pihak berwenang.